MAGELANG - Lima kemampuan teritorial harus dimiliki oleh prajurit kewilayahan, diantaranya yaitu kemampuan temu cepat dan lapor cepat, kemampuan manajemen teritorial, kemampuan penguasaan wilayah, kemampuan perlawanan rakyat dan kemampuan komunikasi sosial.
Hal tersebut disampaikan Danramil 16/Srumbung Kapten Arm Imam Ari Setiawan saat memberikan materi kepada puluhan Babinsa jajaran Korem 072/Pamungkas dalam rangka pendayagunaan Koramil Model (Kormod) di Aula Koramil 23/Magelang Utara, Kota Magelang. Kamis (15/06/2023).
Danramil Srumbung juga menyampaikan, sebagai prajurit komando kewilayahan kita dituntut untuk memiliki sikap teritorial yang merupakan wujud nyata pengamalan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
Selain itu, implementasi dari sikap teritorial, yaitu senyum simpatik, tegur sapa, saling menghormati, menyesuaikan diri dengan lapisan masyarakat dan tata susila akan menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.
Baca juga:
PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks
|
“Keharmonisan TNI dengan masyarakat, akan menjadi modal yang sangat penting dalam menghadapi berbagai permasalahan yang timbul di wilayah, ”ungkapnya.
Ditemui ditempat terpisah Dandim Magelang Letkol Inf Jarot Susanto SH., MSi mengatakan bahwa semua rangkaian kegiatan pembekalan di Koramil Model merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Babinsa.
Terutama pemahaman tentang materi dasar 5 kemampuan teritorial yang harus dikuasai untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan sebagai aparat kewilayahan.
Lebih lanjut Dandim menyampaikan, pembinaan tertorial (Binter) merupakan tatanan yang bercorak kewilayahan serta didayagunakan untuk mengolah potensi wilayah yang meliputi geografi, demografi, maupun kondisi sosial menjadi kekuatan untuk mendukung kepentingan pertahanan Negara.
"Kami berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan pendayagunaan Koramil Model dengan sungguh-sungguh serta memperhatikan materi yang diberikan. Sehingga mampu mengaplikasikan materi yang telah diperoleh guna menunjang pelaksanaan tugas di lapangan, " pungkasnya.
Pen0705/Mgl