MAGELANG - Gelar kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) Polsek Muntilan berhasil mengamankan Penjual dan Pemakai Miras, Sabtu (13/7/2024) malam.
"Penjual dan peminum beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Muntilan guna menjalani proses tipiring, " terang Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir SH. M.H kepala awak media, Senin (16/07/2024).
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir SH. M.H mengungkapkan, bahwa dalam rangka kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib saat petugas piket melaksanakan Patroli BLP di Lapangan Pasturan Kelurahan Muntilan mendapati ada orang yang sedang duduk-duduk dalam kondisi gelap. Selanjutnya petugas mendatangi dan didapati mereka sedang meminum minuman keras.
“Mereka adalah MR (34) dan F (22) keduanya warga Kecamatan Salam, Magelang. Barang bukti 1 botol anggur merah sisa ukuran 620 ml dan 1 buah gelas, ” ungkapnya Minggu di Mapolsek Muntilan (14/7/2024).
Kemudian pada malam hari yang sama Polsek Muntilan juga berhasil mengamankan seorang penjual miras berbagai jenis yang berada di Kampung Jagalan, Kecamatan Muntilan yakni AS (44) warga KTP Kecamatan Sawangan, Magelang.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Dari AS didapati 65 botol miras oplosan jenis Ciu berbagai jenis rasa Diantaranya 15 botol Ciu rasa leci kemasan 500 ml, 29 botol Ciu murni kemasan 500 ml, 4 botol Ciu rasa lemon kemasan 500 ml, 1 botol Ciu blue kemasan 500 ml, 5 botol Ciu rasa kopi kemasan 500 ml, 11 botol Ciu klutuk kemasan 500 ml, ” jelas Muthohir.
Untuk peminum dan penjual beserta barang bukti saat itu langsung diamankan di Mapolsek Muntilan guna menjalani proses selanjutnya.
“Secepatnya mereka kita proses tipiring ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mungkid, " tegasnya.
AKP Muthohir menghimbau, kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Muntilan agar ikut bersama-sama memberantas peredaran miras. Pasalnya miras merupakan faktor dari kejadian kriminalitas.
“Miras juga berperan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, ” pungkasnya.